Ilmu Waris dalam Islam
Memahami fondasi pembagian harta pusaka sebelum melakukan kalkulasi.
Amanah Ilahi
Faraidh: Ketetapan yang Menjaga Keadilan
Pembagian waris atau Faraidhadalah hukum pasti yang Allah tetapkan langsung dalam Al-Qur'an — bukan ijtihad manusia. Ia menjaga keseimbangan ekonomi keluarga, mencegah kezaliman, dan memastikan setiap ahli waris mendapatkan haknya dengan tepat.
Rukun Kewarisan
Tiga Syarat Sah
Wafatnya pewaris secara hakiki atau hukum, hidupnya ahli waris saat pewaris meninggal, serta tidak adanya penghalang syar'i seperti pembunuhan atau perbedaan agama.
Urutan Asabah
Pewaris 'Ashabah
- 1Anak Laki-laki & Cucu
- 2Ayah & Kakek
- 3Saudara Kandung
Sebelum Pembagian
Tunaikan Terlebih Dahulu
Harta warisan baru dapat dibagikan setelah tiga kewajiban ini dipenuhi sepenuhnya.