Mazhab Syafi'i · Faraidh Digital

Warisan yang Adil,
Hitung Secara Tepat.

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ

Qismah— kalkulator faraidh berbasis ijtihad Mazhab Syafi'i. Transparan, presisi, dan sesuai syariat dalam antarmuka yang belum pernah ada sebelumnya.

قِسْمَة
الفرائض
Scroll

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu…”

Q.S. An-Nisa' · Ayat 11
Dasar-Dasar Faraidh

Ilmu Waris dalam Islam

Memahami fondasi pembagian harta pusaka sebelum melakukan kalkulasi.

Amanah Ilahi

Faraidh: Ketetapan yang Menjaga Keadilan

Pembagian waris atau Faraidhadalah hukum pasti yang Allah tetapkan langsung dalam Al-Qur'an — bukan ijtihad manusia. Ia menjaga keseimbangan ekonomi keluarga, mencegah kezaliman, dan memastikan setiap ahli waris mendapatkan haknya dengan tepat.

Rukun Kewarisan

Tiga Syarat Sah

Wafatnya pewaris secara hakiki atau hukum, hidupnya ahli waris saat pewaris meninggal, serta tidak adanya penghalang syar'i seperti pembunuhan atau perbedaan agama.

Urutan Asabah

Pewaris 'Ashabah

  • 1Anak Laki-laki & Cucu
  • 2Ayah & Kakek
  • 3Saudara Kandung
Wajib Dahulu

Sebelum Pembagian

Tunaikan Terlebih Dahulu

Harta warisan baru dapat dibagikan setelah tiga kewajiban ini dipenuhi sepenuhnya.

Biaya Jenazah
Hutang Pewaris
Wasiat (maks 1/3)
Landasan Hukum

Dalil Al-Qur'an & Hadits

٠١

لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ

Bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.

Q.S. An-Nisa' : 11
٠٢

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ

Bagi kedua orang tua (pewaris), masing-masing mendapat seperenam dari harta.

Q.S. An-Nisa' : 11
٠٣

تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا النَّاسَ

Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia.

HR. Ad-Daruquthni · Hadits Shahih